Tim gabungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dan kementerian kelautan dan perikanan (KKP) serta komisi pemberantasan korupsi RI, tiba di wisata pulau Tegal Mas langsung di sambut Thomas Aziz Riska, sebagai pemilik pulau dan di dampingi pegawai yang bekerja di pulau tersebut.
Tim yang hadiri dimulai dari wakil ketua KPK Saut Situmorang, dirjen penegakan hukum KLHK Rasio Rido Sani, direktur pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, direktur pengawasan ATR BPN Wisnubroto, dan jajaran pemerintah provinsi Lampung serta kabupaten Pesawaran langsung menuju lokasi kegiatan reklamasi yang dilakukan PT. Tegal Mas Thomas untuk memperluas lokasi wisata yang di gadang gadang sebagai destinasi keindahan laut pesisir teluk Lampung.
Thomas Aziz Riska yang dahulu pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI ini tak berkutik setelah pimpinan KPK menanyakan izin PT. Tegal Mas Thomas sebagai dasar peraturan untuk melakukan sejumlah kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan Tegal Mas sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini.
Namun dirinya saat ditanya tetap berkelih bahwa izin tersebut masih dalam proses dan pemerintah provinsi Lampung telah mengeluarkan izin tata ruang pada akhir juli kemarin, yang saat ini sedang mengajukan perizinin ke dinas lingkungan hidup.
Sementara itu, Wisnubroto direktur penertiban ruang kementerian agraria RI menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan PT. Tegal Mas telah melanggar peraturan pemerintah yang seharusnya telah diajukan sebelum melakukan pengelolaan tata ruang di satu wilayah.
Ia menambahkan, di pulau Tegal Mas yang di targetkan sebagai lokasi wisata telah terdapat bangunan yang dijadikan sebagai lokasi penginapan wisatawan dan harus memilik izin mendirikan bangunan, sehingga diharapkan PT. Tegal Mas Thomas bisa patuh dan mengajukan izin seperti yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah. (Ren/Ri)