Kejaksaan negeri Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti kasus di halaman kantor kantor kejari pada kamis 01 Agustus 2019. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 kasus yang telah berketetapan hukum tetap dari tahun 2018 sampai Juni 2019.
Muhamad Judhy Ismono kepala kejaksaan negeri Way Kanan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP pasal 270 KUHAP melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf B UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yang mengatur tentang jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti tersebut tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu-shabu, ganja yang beratnya mencapai -+ 50gram, alat hisap, bong, timbangan elektrik, senjata api,berikut amunisi. Puluhan senjata tajam seperti pisau, badik, golok, dan parang parang, pakaian, kunci letter t yang telah dimodifikasi runcing pada salah satu ujungnya, serta alat perjudian koprok.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat potong besi. Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Way Kanan, Dandim 3427 Way Kanan. Kepala BNNK Way Kanan dan undangan yang telah di tentukan . (De/As/Wo)