Tarik Paksa, 3 Debt Collector Diringkus

Selasa 30-07-2019,11:21 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Ketiganya berinisial AK , MA, serta ID, warga Jagabaya II Bandar Lampung. Ketiga orang penagih hutang ini diamankan petugas, usai menerima laporan dari korban  Retno yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Peristiwa bermula saat korban yang merupakan nasabah salah satu perusahaan pembiayaan, mengalami kredit macet anggsuran yang tertunggak selama 2 bulan. Korban yang sedang berpergian bersama keluarga menggunakan kendaraan, tiba tiba dihadang kawanan deb collector di kawasan Kedaton, Bandar Lampung.

Bahkan salah seorang diantara pelaku, memukul bagian kaca pintu serta mengancam korban untuk keluar dari dalam mobil. Korban yang ketakutan kemudian dibawa para pelaku ke kantor perusahaan pembiayaan tempatnya menganggsur cicilan kredit kendaraan.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam dan senjata air softgun yang digunakan untuk menakuti korbannya, serta sejumlah peralatan kantor, berikut satu unit kendaraan mobil milik korban yang ditarik paksa oleh kawanan debt collector tersebut. Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kawanan debt collector ini dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. (Le/Wo)

Tags :
Kategori :

Terkait