Penangkapan tiga pelaku, Ariadi Chandra, Suadi dan Julvaredi dilakukan di rumah makan begadang lima, di jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung pada jum'at malam saat akan melakukan transaksi kepada petugas polhut yang melakukan penyamaran atau undercover.
Alhasil petugas mengamankan dua buah gading gajah sumatera dengan ukuran panjang sekitar 47 cm, yang disimpan di dalam tas ransel milik Ariadi Chandra, yang tak lain pemilik gading gajah.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa menggunakan kendaraan mobil petugas untuk dibawa ke post gakkum provinsi Lampung wilayah III BPPHLHK wilayah Sumatera, guna pemeriksaan. Diakui pelaku Ariadi Chandra, dua gading gajah itu milik warisan keluarganya sejak lama, untuk asal usulnya pelaku tidak tahu.
Kepala seksi wilayah tiga balai gakkum Sumatera, M. Hariyanto mengaku, masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku. Untuk sementara, pihaknya baru menetapkan dua tersangka yaitu Ariadi Chandra selaku pemilik gading gajah dan Suadi selaku makelar, sedangkan pelaku Julvaredi untuk sementara masih sebagai saksi. Rencananya gading itu akan dijual dengan harga 50 juta rupiah.
Kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2 huruf D juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Leo/Ri)