Dalam kurun waktu 14 hari selama operasi sikat krakatau 2019, satuan reskrim polres Lampung Selatan dan polsek jajaran berhasil membekuk 29 tersangka pelaku tindakan kejahatan curas, curat dan curanmor.
Masing-masing tersangka terlansir dari sejumlah laporan berbeda. Dari kasus pencurian dengan kekerasan atau curas terdiri dari 8 tersangka, pencurian berat, curat 13 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 6 tersangka dan kasus kepemilikan senjata tajam 2 tersangka.
Seluruh tersangka ini berasal dari 32 laporan kasus criminal, selain itu juga terdapat 13 laporan masyarakat terkait kasus kepemilikan senjata api.
Dari masing-masing tersangka yang diringkus, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti; 13 senpi rakitan berikut 10 butir peluru, 2 senjata tajam jenis badik, 2 unit mobil pick up, 8 unit sepeda motor, 3 unit handpone, 1 buah kunci letter T, 1 buah linggis ukuran sedang, 12 buah batang besi yang di duga di gunakan para tersangka untuk melakukan tindakan kejahatan.
Polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur apabila para pelaku mengancam jiwa petugas saat melakukan penangkapan para pelaku tindak kejahatan. (Ma'i/Ri)