Komisioner KPU Lampung divisi hukum, M. Tio Aliyansah, mengatakan KPU telah mengikuti dua kali proses persidangan di MK terhadap sengketa yang diajukan sidang politik. Sidang pertama partai berkarya digugurkan majelis karena tidak mengikuti atau tidak hadir pada persidangan pendahuluan, kemudian partai demokrat untuk dapil 4 kabupaten Tanggamus menarik permohonan sengketa di MK.
Pada sidang kedua KPU memberikan keterangan kepada majelis MK, yang keterangan itu dibenarkan oleh bawaslu Lampung. Jadi selain KPU ada pihak yang memberi keterangan yakni bawaslu dan pihak terkait serta partai politik.
KPU akan mengikuti sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa yang ada di provinisi Lampung, yakni sengketa yang diajukan oleh partai gerindra DPR RI di dapil Lampung 2, gerindra kota Bandar Lampung DPRD kota dan gerindra Tanggamus DPRD Tanggmus dapil 1. Kemudian DPRD provinsi dapil 8 yaitu dari partai demokrat dan terakhir partai PKS di dapil 4 kota Metro. (Hen/Wo)