Pengadilan negeri Kotabumi kembali menggelar sidang pra peradilan, atas gugatan pemohon Jumraini, yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak termohon, yaitu dalam hal ini pihak kepolisian. Karena diduga telah melakukan malpraktek yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sidang yang digelar secara terbuka ini, diketuai hakim tunggal, yaitu Faisal Zhuhry, pada Kamis 18 Juli 2019. Dengan agenda putusan atas gugatan pemohon dalam kasus malpraktek, sidang dihadiri puluhan perawat dari berbagai kecamatan yang ada di Lampung Utara, serta dikawal ketat aparat kepolisian, guna mencegah hal-hal buruk yang akan terjadi.
Dalam sidang putusan, hakim menolak semua gugatan pemohon. Hakim menilai apa yang dilakukan termohon yaitu pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan nomor 2/PIDPRA/2019/ PNKB.
Dalam perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan segala barang bukti, diantaranya alat bedah serta obat-obatan. (Sas/Wo)