Juru bicara keluarga korban pemilik tanah, Dede Supriyadi beserta keluarga korban, membenarkan kedatangan mereka Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Lampung, pada Selasa sore ini. Untuk melaporkan Bupati Tanggamus, Dewi Handjani, Kepala Dinas PUPR Tanggamus Riswanda Djuniardi.
Selain Bupati dan Kepala Dinas, pihaknya juga melaporkan Bowo Nugroho selaku PPK Camat Punggung, Hardasah dan mantan Lurah Way Pring, Wahyudi.
Mereka dilapokran terkait dugaan perkara melawan hokum, yakni penyerobotan tanah atau menduduki lahan tanpa izin atau memasuki perkarangan tanpa izin, sekitar 500 meter milik Iis Devi Sinta, di Pekon Banjar Negeri Lima, Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Tanah milik korban itu dipergunakan untuk dijadikan akses jalan atau jembatan tanpa ada rundingan. Pelapor dilaporkan kepolisi, dengan nomor laporan STTPL / B -990 / VII /2019 / SPKT, Selasa 16 JULI 2019.
Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum mengetahui adanya laporan itu. Kendati demikian, setiap adanya laporan warga/ pihaknya akan menindak lanjuti.
Hingga berita ini ditayangkan Radar Lampung Tv belum berhasil mengkonfirmasi Bupati dan Kadis PUPR Tanggamus. (Le/Ri)