Remaja yang doyan nonton film dewasa ini diamankan petugas kepolisian di wilayah Way Kanan. Meskipun sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, CS 22 tahun ini ditangkap polisi usai melakukan perbuatan cabul kepada Bunga yang baru berusia delapan tahun. Pelaku dengan kejinya menodai korban yang merupakan keponakan kandungnya tersebut pada rabu (03/07) yang lalu.
Kejadian naas yang dialami korban terjadi di rumah korban yang pada saat itu korban di tinggal sendiri dirumahnya saat orang tua korban sedang berada di kebun pada pukul 11:00 WIB pagi. Saat itu pelaku menghampiri korban yang sedang berada di belakang rumah. Pelaku yang kalap mata melihat korban langsung menyekap korban dan membawanya kedalam kamar tidur, disaat itulah korban diperkosa oleh pelaku. Tidak cukup sdampai disitu, usai diperkosa korban mengalami pengancaman oleh pelaku yang akan membunuh korban jika menceritakan aksi bejatnya tersebut. Peristiwa keji yang dialami Bunga 8 tahun ini diketahui sehari setelah kejadian pada kamis (04/07) oleh ibu kandung korban yang melihat kejanggalan pada bagian intim tubuh korban saat akan memandikan Bunga.
Ibu kandung korban menceritakan peristiwa naas itu kepada orang tuanya yang berada di Lampung Timur dan melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan.
Dan sehari setelah dilaporkan, CS 22 tahun warga Way Kanan ini berhasil diamankan oleh petugas unit PPA Polres Way Kanan bersama anggota buser Polsek Gunung Labuhan di kediamanya tanpa perlawanan. Pelaku diboyong ke Mapolres setempat guna mempertanggung jawabkan nafsu bejadnya tersebut.
Akibat perbuatannya, CS 22 tahun diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan kurungan badan 15 tahun penjara. (Ded/Wo)