Usai dinyatakan diterima dan melakukan daftar ulang di sekolahnya masing-masing, para peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 akan mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dimulai pada 15-17 juli 2019 mendatang, kemudian dilanjutkan dengan proses belajar mengajar (PBM).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menjamin, dalam masa pengenalan lingkungan sekolah, tidak akan terjadi perpeloncoan kepada peserta didik baru. Apabila terjadi perpeloncoan maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknumnya dan pihak sekolah yang bersangkutan. Selain itu menurutnya, dalam pelaksanaan MPLS sekolah tidak akan melibatkan kakak kelas, melainkan panitia khusus yang merupakan para guru. Selain itu juga dalam MPLS ini DISDIKBUD akan melibatkan pihak Kepolisian, BNN dan juga Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Sementara Kabid Pembinaan Sma Provinsi Lampung menyebut, pihaknya akan menggelar agenda MPLS, dengan mengundang siswa dan orang tua dari perwakilan sekolah masing-masing untuk diberikan beberapa materi terkait pengenalan sekolah, sehingga hal tersebut dapat menghindari adanya tindakan kekerasan atau perpeloncoan bagi para siswa baru.
Selain itu dalam kegiatan tersebut, juga diisi dengan sosialisasi anti narkoba oleh BNN, sosialisasi anti korupsi dari Kejaksaan Tinggi, serta sosialisasi anti bullying dan UU ITE dari Polda Lampung. (Kuh/Wo)