119 Kelurahan di Kota Bandar Lampung, terancam tak mendapatkan kuncuran dana kelurahan tahap dua yang di rencanakan cair agutus mendatang. Laporan penggunaan dana kelurahan yang cair april lalu, tak sesuai dengan PEMENDAGRI 130 tahun 2018. Dari 126 kelurahan, hanya kelurahan Gedong Air, Kelapa Tiga Permai, Segala Mider, Sukadanaham , Sukajawa, Sukajawa Baru dan kelurahan Susunan Baru yang sesuai dengan aturan.
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Trisno Andreas mengatakan, pihak nya telah mengumpulkan LPJ dana kelurahan awal juli lalu, namun mayoritas dikembalikan karena ada kesalahan pelaporan. Pihak memberikan senggang waktu perbaikan hingga akhir juli.
Trisno menambahakan apabila akhir juli perbaikan LPJ tak juga di lakukan, kelurahan terancam tak mendapatkan kucuran tahap dua. (Hen/Wo)