radartvnews.com - Munculnya usulan penghapusan pendidikan agama didalam satuan pendidikan oleh Setyono Djuandi Darmono seorang praktisi pendidikan sekaligus pengusaha mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Pasalnya hal tersebut melangar UU nomor 20 tahun 2003 terkait sistem pendidikan nasional yang menyebut peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Menanggapi hal itu ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmud yang juga akademisi menyampaikan secara tegas menolak usulan tersebut karena menurutnya agama sudah menjadi bagian dari NKRI yang tidak bisa dipisahkan dan juga karena agama sangat dibutuhkan tidak hanya disatuan pendidikan saja melainkan juga di kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu para mahasiswa dan kalangan masyarakat menilai pendidikan tidak bisa terlepas dari peran agama pasalnya pendidikan agama mengajarkan etika serta membentuk karakter siswa menjadi lebih baik, oleh karena itu tidak setuju adanya usulan penghapusan pendidikan agama di sekolah.
Sementara itu juga peran orang tua sangat penting sekali dalam mengajarkan pemahaman tentang agama kepada anak-anaknya sejak dini, sehingga anak memiliki batasan atau aturan dalam menajalani kehidupan sehari-hari. Selain itu orang tua merupakan pendidik pertama bagi anak sehingga harus bisa menyeimbangkan antara pendidikan formal dengan pendidikan agama disekolah. (kuh/rie)