radartvnews.com - Sungguh ironis perbuatan m-a dan rekanya m-r warga kecamatan sekampung Lampung Timur ini. Meski berstatus pelajar kedua remaja ini tega menyerubuhi gadis belia yang juga masih dibawah umur secara bergantian. Dari hasil pemeriksaan petugas peristiwa terjadi pada 28 mei lalu, dengan modus bujuk rayu kedua nya mengajak korban ke salah satu kediaman rekannya didesa sumber gede kecamatan sekampung.
Setelah tiba berada dikediamanya rekanya itu kedua nya langsung menggilir korban secara bergantian, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa itu kepada orang tua nya dan ahirnya kamis siang satuan unit Ppa Kepolisian Lampung Timur mengamankan keduanya.
Atas perbuatanya kedua remaja ini di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang RI -nomor 17 atas perubahan Undang- Undang RI - nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (din/wo)