Hina Lampung, Dosen Metro Diciduk Cyber Crime

Rabu 03-07-2019,10:07 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

radartvnews.com - Seorang calon doktor ditangkap subdit v cyber crime direktorat reserse kriminal khusus polda Lampung lantaran  menghina suku lampung di halaman media sosial facebook. Wanita yang berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu universitas swasta di kota Metro  ini diamankan petugas dirumahnya.

Sosok NA (32tahun) adalah seorang dosen yang juga sebagai ibu rumah tangga melakukan ujaran kebencian terhadap suku lampung di media sosialnya. Saat tiba di mapolda Lampung wanita tersebut dikawal petugas. NA yang datang di dampingi keluarga akan diperiksa petugas terkait cuitannya di facebook yang mengatakan bahwa suku Lampung tidak memiliki agama dan juga sarang begal.

Penangkapan NA ini dari adanya laporan beberapa tokoh adat dan masyarakat Lampung yang tidak terima cuitannya yang dirasa telah menghina warga Lampung.

Atas dasar ini subdit V Cyber Crime melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bahasa maupun ahli ITE serta pengumpulan barang bukti berupa akun medsos dan hasil screenshoot percakapan di kolom komentar facebooknya.

Ps. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian menjelaskan hasil penyelidikan barang bukti ada 14 hasil screenshoot yang dibawa oleh para pelapor dari unsur tokoh adat dan masyarakat lampung serta akun media sosial facebook pelaku. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap  pelaku terkait ucapannya di facebook. Kepada pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara selama 6 tahun. (ren/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait