radartvnews.com- Mairdarmawan seorang penjual baso di kabupaten Mesuji menjadi saksi perkara kasus suap fee proyek infrastruktur dengan dua terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal (29/4). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saksi mengaku pernah menghantarkan kardus untuk bupati nonaktif mesuji Khamami.
Dihadapan majelis hakim saksi membenarkan bahwa adanya kesepakatan untuk bertemu dengan adik kandung khamami untuk menyerahkan uang.
Saksi bertemu di planet ban bandar jaya Lampung Tengah bersama saksi Paying sopir pribadi Khamami, kardus yang diduga berisikan uang diserahkan kepada Taufik Didayat untuk diserahkan ke Khamami.
“ketemuan disitu (planet ban) untuk diserahkan ke bos,” ujar Mairdarmawan.
Masih kata Mairdarmawan, Taufik hidayat mengatakan kepadanya agar hati hati bila akan mengantarkan uang takut ada Komisi Pemberantasan Korupsi, dirinya juga mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta Kardinal.
Selain itu juga Mairdarmawan mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat mendapatkan lima paket proyek ditahun 2018 dirinya mengurus adminitrasi salah satunya proyek pengadaan batu di Mesuji.(lds/san)