Tak Lapor LPPDK Kursi Parpol Terancam

Kamis 25-04-2019,20:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu kembali mengingatkan kepada peserta pemilu khususnya partai politik untuk laporkan penerimaan dan pengeluaraan dana kampanye (LPPDK).

Dana kampanye peserta pemilu dibagi menjadi tiga tahapan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan yang terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan seluruh peserta pemilu wajib untuk melaporkan seluruh dana kampanyenya bagi partai politik yang tidak melaporkan dana kampanye dapat di berikan sangsi.  

Sebagai contoh, jika parpol pemenang pemilu mendapatkan kursi maka jumlah kursi tidak ditetapkan dan hilang.

“kewajiban dan mentaati laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, kalau mendapatkan kursi tapi belom lapor tidak ditetapkan perolehan kursi,” ujar Tio.

Setelah seluruh peserta pemilu melaporkan LPPDK maka audit akan langsung di lakukan oleh kantor akuntan publik yang sudah berkerjasama dengan KPU. Audit di lakukan secara akuntabel tanpa intervensi penyelenggara.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait