Radartvnews.com- Mengenai adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pasien penderita gangguan jiwa dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendapat sambutan positif dari pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Namun meski demikian kasi pelayanan medik RSJ Lampung A. Retnoriani memastikan, pasien yang bisa menyalurkan hak pilihnya tersebut hanyalah pasien yang tengah menjalani rawat jalan atau sudah bisa bersifat kooperatif serta mendapat rekomendasi dari dokter.
Sementara bagi pasien yang menjalani rawat inap, managemen RSJ memastikan tidak dapat mengikuti pemilu 2019 karena pasien dengan kategori berat tersebut untuk memahami dirinya sendiri sangat kesulitan apalagi menyalurkan hak pilihnya yang ada kaitannya dengan tanggung jawab.
“pasien yang bisa menyalurkan hak pilihnya tersebut hanyalah pasien yang tengah menjalani rawat jalan atau sudah bisa bersifat kooperatif serta mendapat rekomendasi dari dokter,” jelas Retno.
Sementara berdasarkan data dari 2018 hingga saat ini, jumlah pasien rawat jalan RSJ Lampung mencapai 34.817 orang dengan kategori ringan hingga sedang. Jumlag tersebutlah yang dimungkinkan dapat meyalurkan hak pilihnya, sementara jumlah pasien rawat inap sebanyak 106 orang.
Selain itu pada pelaksanaan pemilu 17 april mendatang tidak ada tempat pemungutan suara di Rumah Sakit Jiwa Lampung.(krp/san)