Korupsi ADD, Mantan Kakon Divonis 3 Tahun

Selasa 09-04-2019,19:30 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Mantan Kepala Pekon Kayu Hubi, Pugung, Kabupaten Tanggamus divonis majelis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran  dana desa senilai Rp 639 juta tahun 2016.

Dalam amar  putusan majelis hakim yang diketuai Siti Insirah, menyatakan  Dedi Haryadi (49) terbukti melakukan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2016.

“terdakwa mencairkan dan menyalurkan dana desa serta anggaran dana desa tidak sesuai mekanisme dan tak melibatkan bendahara keuangan pekon dalam proses pebcairan,” ujar Siti Insirah saat membacakan amar putusan.

Terdakwa memalsukan nota pembelian toko sehingga merugikan keuangan negara senilai seratus satu juta rupiah dari nilai anggaran Rp 639 juta. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 uu ri nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa diwajibakan membayar uang penganti Rp 101.761.000 juta subsider 1 tahun dan enam bulan penjara.

Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 4 tahun penjara, atas putusan itu terdakwa dan jaksa menyatakan pikir pikir.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait