Radartvnews.com- Warga tanah miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara menghalangi petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba.
Tersangka Satria alias Tirin warga kapten dulhak gang merdeka, kelurahan kota alam merupakan target petugas. Dari tangan tersangka polisi mengamankan lima paket sabu dan enam plastik klip bening.
Karena mendapat perlawanan Kapolres Lampung Utara mengambil sikap tegas dengan menambah jumlah personil dan kembali menyisir lokasi. “sempata ada perlwanan tapi bisa kita atasi, dari tersangka kita amankan lima pekt sabu,” ujar AKBP Budiman Sulaksono Kapolres Lampung Utara.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku baru empat bulan menjadi pengedar narkoba dan mendapat upah Rp 10000 dari setiap transaksi.
“barang itu saya jual, baru empat bulan ini,” kata Satria.
Polisi masih memburu bandar yang menjadi pemasok sabu dan telah diketahui identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan tersangka akan dijerat pasal 112 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.(sas/san)