Radartvnews.com- Anton Saputra (19) Warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan menahan sakit usai timah panas bersarang dikakinya. Tindakan tegas dilakukan karena teersangka yang merupakan dpo sejak 2018 melawan saat Ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan di Daerah Saburai Bandar Lampung.
Tersangka melakukan tindak pencurian dan kekerasan di pondok pesantren angkringan roudlatul mutolibin Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Barang barang yang diambil diantaranya satu unit sepeda motor, beras dan dua ekor kambing.
Aksi kejahatan dilakuakn bersama empat rekanya yang sudah mendekam di penjara.
“Tersangka melakukan tindak pencurian dan kekerasan di pondok pesantren angkringan roudlatul mutolibin Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Barang barang yang diambil diantaranya satu unit sepeda motor, beras dan dua ekor kambing,” kata Ipda Sundoro / Kaur Binops Satreskrim Polres Way Kanan
Untuk selanjutnya Satreskrim Polres Way Kanan masih memburu dua orang lagi yakni dengan inisial A dan Z merupakan penadah hasil pencurian. Sementara Anton akan dijerat pasal 365 kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.(ded/san)