Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menghapuskan delapan tempat pemungutan suara tambahan untuk pemilih pindahan. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan pembatalan delapan tempat pemungutan suara tambahan ini terkait persiapan logistik surat suara yang harus disiapkan KPU, syarat surat suara adalah jumlah DPT+2% per TPS bukan DPTB.
Sebelumnya berencana mendirikan 8 TPS berdasarkan lokasi DPTB, penambahan ini berlokasi di Itera, Lampung Selatan sebanyak 6 TPS, 1 TPS di pondok pesantren di Metro. KPU merevisi 8 TPS yang telah kami tetapkan, jadi nantinya pemilih yang masuk akan disebar ke TPS sekitar atau terdekat agar lebih mudah.
Sementara plenon DPTB tahap dua juga akan digelar KPU Lampung usai jadwal pindah memilih yang berakhir 17 maret, namun KPU akan tetap berkoordinasi untuk pemilih yang berada dirumah sakit untuk menggunakan pindah memilihnya.(bow/san)