Radartvnews.com- Setelah disoal oleh Bawaslu Lampung terkait penempatan surat suara yang sudah di lipat dimasukan ke dalam karung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat langsung mengambil tindakan cepat dengan memindahkan surat suara ke dalam kardus.
Bawaslu Lampung menyoal penempatan surat suara yang sudah dilipat dimasukan ke dalam karung. Guna menghindari kerusakan KPU memindahkan surat suara ke dalam kardus untuk menjaga dari kerusakan.
Ketua KPU Pesisir Barat Yurisman mengatakan, KPU Pesisir Barat bersama Bawaslu Pesisir Barat dan jajaran kepolisian setiap hari mengawal proses peliputan surat suara, penempatan surat suara di dalam karung sudah di lokalisir di tempat yang aman dan disusun rapi.
Pihaknya mengapresiasi perhatian Bawaslu Provinsi Lampung pada saat kunjungan ke KPU Pesisir Barat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyayangkan proses pelipatan surat suara oleh pihak KPU Pesisir Barat, pasalnya surat suara yang sudah dilipat itu dimasukkan dalam karung ini berpotensi surat suara mengkerut, kusut dan rusak.(bow/san)