radartvnews.com- DK warga desa simpang agung, Kecamatan Simpang Agung, Lampung Tengah tak dapat mengelak saat polisi melakukan penangkapan, kamis siang (21/2). Polsi juga mengamankan barang bukti obeng dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Pelaku merupakan guru honorer yayasan, digelandang ke sel tahanan polsek Pekalongan, Lampung Timur. Dalam menjalankan aksinya pelaku merusak laci penyimpanan uang mengunkan obeng dan mebawa kabur uang uang Rp 23 juta milik yayasan.
“dia masuk kedalam dan menncongkel laci meja dan mengambil uang, untuk sementara pelaku membawa kabur uang 23 juta,” kata AKP Sukamso Kapolsek Pekalongan.
Pelaku dijerat pasal 303 kuhp dengan nacaman 4 tahun penjara.(din/san)