Radartvnews.com- Tim gabungan intelejen Kejagung dan Kajati Lampung berhasil mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Terpidana 6 tahun itu ditangkap dikelurahan ronggo mulyo, kecamatan nuban, Provinsi Jawa Timur saat sedang berjualan mainan anak-anak.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Marzuki yang merupakan mantan Direktur PT PPI Kota Bandar Lampung. Marzuki merupakan Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2013 silam.
Marzuki dinyatakan bersalah melakukan korupsi penjualan produk unilever di PT PPI yang merupakan perusahaan BUMN dan merugikan keuangan negara Rp1,9 miliar dan dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp200 subsider tiga bulan penjara serta dikenakan uang pengganti senilai Rp1 miliar.
Dari informasi dihimpun, Ahmad Marzuki ditangkap pada rabu pagi (20/2) saat sedang berdagang mainan anak anak tidak ada perlawanan saat Marzuki disergap petugas.
Setelah sampai di Kejati Lampung Ahmad Marzuki dilakukan pemeriksaan kesehatan serta registrasi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung.(lds/san)