Radartvnews.com- Jelang pemilihan umum 17 april 2019, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Sungkai, Pemprov Lampung, rabu pagi (20/2). Sosialisasi ini dilakukan guna mengingatkan kembali para ASN agar tak melakukan pelanggaran.
Dalam sosialisasi ini, Kepala Dinas Kominfo Lampung Ahmad Crisna Putra mengimbau agar ASN tidak terlibat dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan baik dalam memilih calon anggota legislatif maupun Calon Presiden - Wakil Presiden.
“kami mengimbau ASN tidak terlibat dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan baik dalam memilih calon anggota legislatif maupun Calon Presiden - Wakil Presiden,” kata Ahmad Crisna Putra.
Selain itu, para ASN tidak boleh berfoto bersama caleg di tahun politik saat ini meski memiliki tali persaudaraan. ASN juga tidak boleh men-like, mengomentari, menyebarluaskan visi-misi dan memposting foto caleg maupun paslon presiden - wakil presiden di media sosial.
“Media sosial menjadi rawan untuk memobilisasi masyarakat dalam mendukung maupun menghujat salah satu calon peserta pemilu, jika ASN itu melanggar maka akan dikenakan sanksi seperti penundaan gaji berkala hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” Ahmad Crisna Putra.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri menjelaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat di pemilu 17 april 2019 mendatang meski telah cuti, memasuki hari libur dan tidak memakai atribut PNS.
“ASN tidak boleh terlibat di pemilu 17 april 2019 mendatang meski telah cuti, memasuki hari libur dan tidak memakai atribut PNS,” jelas Tamri.
Tamri menambahkan, bahwa sejauh ini belum ada temuan terkait pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Lampung, meski begitu pihaknya tetap terus mengawasi .(lih/san)