Radartvnews.com- Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh eka Gumilar atas pernyataanya di salah satu televisi swasta yang menyebut kelompok wisatawan 212 kelompok penghamba uang laporan teregister dengan nomor lp/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 4 februari 2019.
Eka melaporkan Immanuel karena menjelek-jelekan aksi 212 saat menjadi pembicara di salah satu program televisi yang sedang membahas kasus musisi Ahmad Dhani pada 30 januari 2019 Immanuel hadir dalam acara itu sebagai ketua BTP mania.
Video dari pernyataan immanuel ini juga viral di media social, Eka mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh Immanuel sangat mengada-ada dan melakukan fitnah laporan ini sesuai anjuran Presiden. Jika ada bukti ada tindak pidana kita harus laporkan. Dalam laporannya di Polda Metro Jayadirinya menyertakan bukti berupa video dan print out berita tentang aksi 212 di media massa. Perkara yang dilaporkan adalah penghinaan terhadap kelompok atau golongan sebagaimana pasal 156 KUHP.
Sementara itu alumni 212 Lampung sangat sepakat dengan langkah yang dilakukan Eka Gumilar. Ini diungkapkan langsung oleh Ustad Ahmad Romli Latif dirinya bahkan mengatakan Immanuel Ebenezer iri dengan aksi 212 ingin mengumpulkan masa dengan jumlah yang sama tapi tidak mampu. Dirinya juga berharap aparat kepolisian dapat bersikap adil dalam menegakan hukum dengan menindaklanjuti laporan ini.(bow/san)