Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara mencatat ada lima ratus enam puluh calon legislatif dari empat daerah pemilihan se-Kabupaten Lampung Utara yang akan memperebutkan empat puluh lima kursi DPRD.
Banyak aturan tentunya bagi para calon legislatif yang akan ikut bertarung, salah satunya yaitu bebas dari jerat hukum atau mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba.
Ketua KPU Lampung Utara Marthon memastikan tidak ada mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba, namun dirinya menjelaskan ada empat orang yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba atau mantan pemakai narkoba yang pernah dihukum.
“tidak ada mantan narapidana korupsi dan bandar narkoba, namun ada empat orang yang pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Martho.
Marthon menegaskan secara aturan KPU tidak ada larangan bagi para mantan narapidana pemakai narkoba kecuali bandar narkoba.(sas/san)