Radartvnews.com- Berdasarkan peraturan Presiden no 129 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD, SMP, SMA, SMK serta SLB Se-Provinsi Lampung sebesar Rp 1.6 triliun. Adapun rincian bos reguler sebesar Rp1.4 triliun,bos kinerja sebesar Rp105.3 miliar serta BOS Affirmasi sebesar Rp49.8 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pendidikan Lampung Sulpakar menyampaikan, tatakelola dana BOS ditingkat kabupaten/kota dapat berjalan lebih baik lagi baik dalam penyalurannya maupun laporannya.
“kedua hal tersebut menjadi indikator penilaian pusat untuk mencairkan dana BOS di triwulan selanjutnya, untuk menjadikan tata kelola dana BOS,” kata Sulapakar.
Sulpakarmenambahkan, dana BOS merupakan salah satu upaya pemerintah membangun pendidikan di Lampung pengelolaan harus di lakukan dengan hati – hati dan tepat sasaran.(krp/san)