Radartvnews.com- AF (28) warga kemuning Rt/Rw 020/005 Keluran Mulyojati Kecamatan Metro Barat, Kota Metro ditangkap saat akan menyelundupkan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Metro Akp Fredy mengatakan penyelundupan sabu oleh tersangka diketahui petugas Lapas Metro.
“Pelaku AFakan membesuk YR, polisi menemukan sabu di dalam kotak rokok berisi plastik klip bening besar didalamnya ditemukan sepuluh paket sabu ukuran sedang,” kata Fredy.
Tersangka Yasir sendiri merupakan narapidana titipan Polres Metro dengan kasus yang sama. Yasir mengaku sabu akan dijual di dalam lapas. “saya jual di dalam lapasa pak,” kata YS. Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Metro, keduanya akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.(yok/san)