Radartvnews.com- Lebih dari 220 dari total 250 perumahan hingga kini belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Kepada Pemerintah Kotra Bandar Lampung. Padahal penyerahan fasiltas seperti jalan, taman hingga masjid telah diatur dalam perda nomer 8 tahun 2015.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung Erwanyah mengatakan, Fasum dan Fasos yang akan diserahkan kepada pemerintah harus dalam kondisi baik dan layak digunakan.
“pengembang belum serahkan Fasus dan Fasos, yang diserahkan kepada pemerintah harus dalam kondisi baik dan layak digunakan,” kata Erwanyah.
Dodi Hartanto pimpinan perusahaan Perumahan Bahtera Indah mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meyerahkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.(sah/san)