radartvnews.com- Penemuan kendaraan roda empat diduga milik korban pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, berawal dari laporan warga bernama Eko pemilik gudang manisan di Desa Candi Mas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara melaporkan penemuan ke satuan Reskrim Polres Lampung Utara. Mobil kendaraan ditemukan jumat (23/11) terparkir tanpa adanya plat nomor kendaraan. Saat ditemukan ada bercak darah di bagian belakang mobil. Dari pemeriksaan nomor kendaraan di ketahui mobil merupakan milik PT. Sky energy indonesia yang merupakan barang bukti kendaraan yang dipakai Abdullah Fithri Setiawan sebelum di temukan meninggal dunia didalam tong plastikdi kawasan industri Kembang Kuning, Kecamatan Kelapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 18 november 2018 lalu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut polres lampung utara menunggu tim penyidik Polda Metro Jaya, Polda Jabar untuk mengambil barang bukti tersebut. Diketahui sat orang tersangka bernama Zaenal masih melarikan diri dan di duga melarikan diri ke Lampung setelah diamankanya tersangka Yudi alias dasep oleh kepolisian Jawa Barat.(*)
Mobil Dufi Ditemukan Tanpa Plat Nomor
Minggu 25-11-2018,20:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-10-2026,00:10 WIB
Willie Salim Minta Maaf Usai Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda, Tegaskan Tak Terima Bayaran
Jumat 30-10-2026,23:27 WIB
Ginum Pengasih Dayak Bulusu, Tradisi Menyambut Tamu dengan Minuman dan Mantra Adat
Jumat 30-10-2026,22:12 WIB
300 Ribu Perangkat Interaktif Masuk Sekolah, Kesiapan Guru Jadi Penentu Kualitas Pembelajaran
Jumat 30-10-2026,21:57 WIB
Harga Cabai Tembus Rp150 Ribu per Kg, Kemendag Kirim 7 Ton Pasokan ke Halmahera
Terkini
Sabtu 31-10-2026,21:02 WIB
Nadia Omara Tegas Tolak Adaptasi KHW Part 400: Pulang, Ada Apa dengan MD Pictures?
Sabtu 31-10-2026,20:55 WIB
Patung Merlion Singapura Ditutup 3 Hari, Ini Alternatif Spot Foto bagi Wisatawan
Sabtu 31-10-2026,20:54 WIB
37 Titik Hotspot Karhutla Masih Kepung Lahan Gambut OKI, Tim Gabungan Berjuang Padamkan Api
Sabtu 31-10-2026,20:49 WIB
MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Sabtu 31-10-2026,19:40 WIB