radartvnews.com- Lembaga Pemasyarakan Kelas Ia Rajabasa Bandar Lampung menerima pelimpahan dua napi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga dan mantan Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto. Kasi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandarlampung Mukhlisin Fardi membenarkan pihaknya menerima dua orang napi itu sekitar pukul sebelas siang (21/11). Natalis Sinaga dan Susliyanto merupakan tangkapan KPK terkait kasus suap dana pinjaman terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp 300 miliar tahun anggaran 2018. Keduanya sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Natalis divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan. Rusliyanto divonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. “dua orang tahanan KPK diterima sekitar pukul sebelas siang untuk sementara keduanya dimasukan ke sel tahanan Mapemaling atau Masa Mengenal Linkungan selama satu bulan,” ujar Mukhlisin. Mukhlisin juga menambahkan, hingga kini belum ada koordinasi dari KPK dengan adanya pelimpahan napi lainya untuk dilimpahkan ke Lapas.(lds/san)
Dua Legislator Masuk Sel Mapenaling
Rabu 21-11-2018,20:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :