Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang pelanggaran administrasi pemilu. Siding pendahuluan pelanggaran yang di lakukan oleh Calon Legislatif Provinsi Lampung dari Partai Keadilan Sejahtera Rifa'i yang masih berstatus sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri telah diverifikasi dan memenuhi syarat formil dan materil. Sidang dipimpin Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah dihadiri oleh pelapor Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansyah dan Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yusni Ilham Sementara Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung hadir sebagai pihak pemberi keterangan, namun sidang tanpa di hadiri oleh terlapor yaitu Rifa'i, sidang pendahuluan temuan pelanggaran ini akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan besok. Siding pemeriksaan yang akan dilanjutkan besok sudah sesuai aturan dalam aturan ada yang bisa ditetapkan kepada Rifa'i antara lain perbaikan berkas, peringatan keras hingga pembatalan sebagai caleg.(sas/san)
Penuhi Unsur, Rifai Jalani Sidang Lanjutan
Senin 12-11-2018,21:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :