Radartvnews.com- Saat ini baru 30 persen pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lampung mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan. “pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan,” kata Satria. Masih Kata Satria Alam, Pemerintah kabupaten-kota harus membuat regulasi yang mewajibkan umkm untuk ikut dalam jaminan kesehatan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Hery Subroto, mengatakan pemerintah harus membuat regulasi yang mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Provinsi Lampung tahun 2017 lalu mendapatkan peringkat 5 nasional tentang kepesertaan, diharapkan tahun ini Lampung masuk dalam peringkat tiga besar. Dengan turut sertanya pelaku UMKM masuk dalam kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi karyawannya dan mendapatkan fasilitas jaminan kerja yang memadai .(lih/san)
UMKM Abaikan Jaminan Ketenagakerjaan
Kamis 08-11-2018,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,23:50 WIB
Hari Fotografi Sedunia 2026 Diperingati 19 Agustus, Ternyata Ini Sejarahnya
Kamis 20-08-2026,00:05 WIB
Rahasia di Balik Cangkir Oolong, Mengapa Teh Klasik Ini Kembali Dilirik?
Rabu 19-08-2026,21:34 WIB
3 Rekomendasi Buku dr. Andreas Kurniawan, Sp.KJ, Bahas Duka hingga Perjalanan Mengenal Diri
Rabu 19-08-2026,23:41 WIB
Bukan Sekadar Foto, Mengapa Photocard Idol K-Pop Bisa Jadi Barang Buruan Fans?
Rabu 19-08-2026,23:31 WIB
Tidak Hanya Untuk Diminum, Ini Dia Manfaat Kopi Bagi Wajah!
Terkini
Kamis 20-08-2026,20:03 WIB
Bukan Sekadar Organisasi, Forum Genre Lampung Jadi Ruang Remaja Menyiapkan Masa Depan
Kamis 20-08-2026,19:43 WIB
Gunung Dempo, Pesona Atap Sumatera Selatan yang Jadi Magnet Pendaki
Kamis 20-08-2026,19:22 WIB
Polisi Ungkap Penyebab Pria Ditemukan Meninggal di Dekat SPBU Labuhan Ratu
Kamis 20-08-2026,19:20 WIB