Radartvnews.com- Saat ini baru 30 persen pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lampung mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Satria Alam mengatakan pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan. “pelaku usaha harus mendaftarkan karyawannya dalam jaminan keselamatan kerja dan jaminan pensiun di BPJS Ketenaga kerjaan,” kata Satria. Masih Kata Satria Alam, Pemerintah kabupaten-kota harus membuat regulasi yang mewajibkan umkm untuk ikut dalam jaminan kesehatan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung Hery Subroto, mengatakan pemerintah harus membuat regulasi yang mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Provinsi Lampung tahun 2017 lalu mendapatkan peringkat 5 nasional tentang kepesertaan, diharapkan tahun ini Lampung masuk dalam peringkat tiga besar. Dengan turut sertanya pelaku UMKM masuk dalam kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi karyawannya dan mendapatkan fasilitas jaminan kerja yang memadai .(lih/san)
UMKM Abaikan Jaminan Ketenagakerjaan
Kamis 08-11-2018,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,01:38 WIB
Manager Cabor Yakin 10 Pecatur PWI Lampung Sabet Medali Emas
Minggu 05-07-2026,20:40 WIB
Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung Menuju Porwanas 2027
Senin 06-07-2026,06:05 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50%
Terkini
Senin 06-07-2026,06:05 WIB
Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba, Belanja Sat Set dengan Diskon hingga 50%
Senin 06-07-2026,01:38 WIB
Manager Cabor Yakin 10 Pecatur PWI Lampung Sabet Medali Emas
Minggu 05-07-2026,20:40 WIB
Pasangan Adi Kurniawan - Nizwar Kuasai Seleksi Cabor Domino PWI Lampung Menuju Porwanas 2027
Sabtu 04-07-2026,21:51 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-Ekstasi di Bakauheni, Ada Oknum Brimob hingga TNI AL Terlibat
Sabtu 04-07-2026,13:03 WIB