Sidang Narkoba Lapas Kalianda Ditunda, PH Kecewa

Kamis 08-11-2018,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Sidang lanjutan dengan agenda tuntuan terdakwa Rechal Oksa Hariz, Marzuli dan Adi Setiawan yang dijadwalkan pada hari kamis 8 november 2018 Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang terpaksa harus ditunda.  Penundaan dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Tinggi Lampung belum siap pada tuntutan. Hal ini mengundang kekecewaan penasihat hukum terdakwa, pasalnya penasehat hukum terdakwa menuding Jaksa Penuntut Umum tidak serius untuk melakukan penuntutan sesuai sidang yang sudah dijadwalkan majelis hakim. “Jaksa Penuntut Umum tidak serius untuk melakukan penuntutan sesuai sidang yang sudah dijadwalkan majelis hakim,” jelas Debrian Penasehat Hukum Terdakwa. Debirian selaku penasehat hukum terdakwa  meminta Jaksa Andri Kurniawan untuk mempersiapkan tuntutan agar tidak terjadi penundaan sidang pada sidang . Diketahui ketiga terdakwa Rechal Oksa Hariz  petugas sipir Lapas Kalianda, Marzuli seorang napi, Ade Setiawan seorang oknum polisi didakwa jaksa pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Terdakwa ditangkap petugas BNNP dengan barang bukti 5 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi. Selain mengamankan ketiga terdakwa polisi menetapkan Kalapas Kalianda non aktif Muchlis Adjie sebagai tersangka dan dilakukan penuntutan terpisah.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait