Radartvnews.com- IMT (17) warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksan saksi diruang persidangan anak secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang rabu (7/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan. Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan sang kekasih Rohman Yugo Diniastoro yang menjalani persidangan secara terpisah. Pada 1 agustus 2018 terdakwa mulai merasakan sakit perut dan tak lama terdakwa melahirkan bayi. Karena panik dan takut diketahui keluarga, IMT menghubungi Rohman Yugo lalu keduanya membungkus bayi malang tersebut mengunakan handuk dan dibuang ke sungai dengan madsud bayi itu terbawa arus sungai. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Siswi Pembuang Bayi Sidang Perdana
Rabu 07-11-2018,21:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB