Radartvnews.com- IMT (17) warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus pemeriksan saksi diruang persidangan anak secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung Karang rabu (7/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan. Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan sang kekasih Rohman Yugo Diniastoro yang menjalani persidangan secara terpisah. Pada 1 agustus 2018 terdakwa mulai merasakan sakit perut dan tak lama terdakwa melahirkan bayi. Karena panik dan takut diketahui keluarga, IMT menghubungi Rohman Yugo lalu keduanya membungkus bayi malang tersebut mengunakan handuk dan dibuang ke sungai dengan madsud bayi itu terbawa arus sungai. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Siswi Pembuang Bayi Sidang Perdana
Rabu 07-11-2018,21:28 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :