Radartvnews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) angkat bicara terkait adanya paprol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dan caleg yang masih bersetatus ASN. Melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asyari memberikan atensi khusus kepada Bawaslu Provinsi Lampung. “Sebagai lembaga penyelenggara pemilu harusnya Bawaslu bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila ditemukan calon legisatif tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” jelas Hasyim Persyaratan caleg yang tidak terpenuhi baru diketahui setelah masa pernbaikan maka Bawaslu berhak meluruskan, apabila memang terbukti maka caleg bersangkutan harus dicoret dari DCT. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pemilu 2019 berkualitas sesuai dengan harapan public.(krp/san)
Bawaslu Wajib Coret Caleg Tak Penuhi Syarat
Kamis 01-11-2018,22:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :