BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung Syafrudin, menegaskan dua dari tiga terpidana mati di Provinsi Lampung yaitu Leong Kim Ping (40) alias away kewarganegaraan Malaysia dan Enrizal (45) alias Buyung warga Bekasi, Jawa Barat, sudah diyatakan siap di eksekusi. Kedua terpidana mati sudah diresgistrasi di Kejaksaan Agung (kejagung), sedangkan satu terpidana yaitu Waluyo yang divonis mati Pengadilan Negeri Liwa, akibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2001, masih mengajukan upaya hukum. “dua terpidana yang divonis mati sudah siap di eksekusi sedangkan satu terpidana mati lainya masih mengajukan upaya hukum,” ujar Syafrudin, (17/6). Safrudin menjelaskan terpidana Leong Kim Ping dovonis mati oleh pengadilan negeri kalianda tahun 2012 lalu, atas kepemilikan 45 kg sabu-sabu, sedangkan Enrizal alias buyung tersandung perkara kepemilikan 3,5 ton ganja, dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada tahun 2012. (lds/sep)
Dua Terpidana Mati Dari Lampung Siap Dieksekui
Senin 20-06-2016,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB