Dua Terpidana Mati Dari Lampung Siap Dieksekui

Senin 20-06-2016,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

BANDAR LAMPUNG- Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Lampung Syafrudin, menegaskan dua dari tiga  terpidana mati di Provinsi Lampung yaitu Leong Kim Ping (40) alias away  kewarganegaraan Malaysia dan Enrizal (45) alias Buyung warga Bekasi, Jawa Barat, sudah diyatakan siap di eksekusi. Kedua terpidana mati sudah diresgistrasi di Kejaksaan Agung (kejagung), sedangkan satu terpidana yaitu Waluyo yang divonis mati Pengadilan Negeri Liwa, akibat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia pada tahun 2001, masih mengajukan upaya hukum. “dua terpidana yang divonis mati sudah siap di eksekusi sedangkan satu terpidana mati lainya masih mengajukan upaya hukum,” ujar Syafrudin, (17/6). Safrudin menjelaskan terpidana Leong Kim Ping dovonis mati oleh pengadilan negeri kalianda tahun 2012 lalu, atas kepemilikan 45 kg sabu-sabu, sedangkan Enrizal alias buyung tersandung  perkara kepemilikan 3,5 ton ganja, dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada tahun 2012. (lds/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait