Radartvnews.com- M Hatta bin Anuwar warga jalan Citra Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaaan Negeri Bandar Lampung menutut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Daam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa sore (23/10), jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal pencurian sepeda motor diperumahan Perum Wisma, Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung. Perbiuatan terdaka bersama rekanya kepergok warga dan langsung melakukan penangkapanrekan terdakwa berhasil lolos dari tangkapan warga. Terdakwa meminta majelis meringankan hukuman menggingat dirinya tulang punggung keluarga.(lds/san)
Curi Motor, Bapak Tiga Anak Dituntut 2 Tahun
Selasa 23-10-2018,20:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :