Radartvnews.com- Sidang lanjutan terdakwa Rafi Febriyanto warga Bukit Kemuning, Lampung Utara dan Hendrik Warga Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, selasa sore (23/10). Dalam sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua kurir narkoba itu ditangkap petugas badan narkotika nasional lampung dijalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, 11 april 2018. Petugas mendapatkan 6 bungkus paket besar sabu disembunyikan didalam ban serep mobil Daihatsu. Barang haram asal Sumatera Selatan akan diantarkan kepada seseorang di Bandar Lampung. Atas tuntutan jaksa menuntut keduanya hukuman 18 tahun dan denda Rp1 mili=ar subsider 6 bulan penjara, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntuan jaksa.(lds/san)
Kurir Dituntut Tinggi, Pemilik 6 Kg Sabu Lepas
Selasa 23-10-2018,20:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB