Radartvnews.com- Sidang lanjutan terdakwa Rafi Febriyanto warga Bukit Kemuning, Lampung Utara dan Hendrik Warga Bandar Lampung kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, selasa sore (23/10). Dalam sidang agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua kurir narkoba itu ditangkap petugas badan narkotika nasional lampung dijalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan, 11 april 2018. Petugas mendapatkan 6 bungkus paket besar sabu disembunyikan didalam ban serep mobil Daihatsu. Barang haram asal Sumatera Selatan akan diantarkan kepada seseorang di Bandar Lampung. Atas tuntutan jaksa menuntut keduanya hukuman 18 tahun dan denda Rp1 mili=ar subsider 6 bulan penjara, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntuan jaksa.(lds/san)
Kurir Dituntut Tinggi, Pemilik 6 Kg Sabu Lepas
Selasa 23-10-2018,20:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,17:55 WIB
Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Tangguh
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,18:10 WIB
PJJ Berakhir, Besok Sekolah di Jakarta Kembali Normal Usai Abu Anak Krakatau Mereda
Rabu 09-09-2026,19:00 WIB
Y2K hingga Digicam, Kenapa Tren Lawas Malah Kembali Booming di 2026?
Terkini
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Hari Ketiga Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal, Kemkomdigi Perkuat Jaringan di Selat Sunda
Kamis 10-09-2026,14:27 WIB
Apple Resmi Rilis iPhone Duo, Ponsel Lipat Pertama Seharga Rp35 Juta
Kamis 10-09-2026,14:27 WIB
Erling Haaland Samai Rekor Sergio Aguero di Liga Champions
Kamis 10-09-2026,14:27 WIB
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Berlangsung 17 Detik
Kamis 10-09-2026,14:26 WIB