Radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dari Kejaksaan Tinggi Lampung dalam amar dakwaan (22/10) menjelaskan, terdakwa Jumahardi warga Jalan Purnawirawan, Langkapura, Bandar Lampung melakukan tindak pidana memiliki menguasai atau menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti 100 pil ekstasi. Terdakwa yang merupakan oknum PNS Kabupaten Way Kanan, didakwa dengan pasal 114 ayat 2 atau dakwaan kedua dalam pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terungkapya perkara ini berawal dari terdakwa Jumahardi berkunjung dikawasan karaoke Wijaya Kusuma di jalan Soesilo, Teluk Betungutara, Bandar Lampung. Terdakwa berkenalan dengan dua oknum TNI serda Cecep dan Serda Hadianto (30/9/2018. Terdakwa mengaku sebagai marinir berpangkat Letkol dari Badan Ientelejen Negera. Terdakwa meminta Cecep dan Hadianto yang dilakukan penuntutan dalam Peradilan Militer untuk menjual ekstasi. Ketiganya ditangkap Denpom Lampung dan Kepolisian Polda Lampung yang melakuka razia berikut berikut barang bukti 100 butir pil ekstasi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Oknum PNS dan TNI Terjaring di Klub Malam Diadili
Senin 22-10-2018,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB