Radartvnews.com- Di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelima terdakwa Sugiyanto, Untung, Poniman, Saripudin dan Ahmad Irvan terbukti bersalah memburu dan menjual organ harimau dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta dena Rp50 juta subside 4 bulan penjara. Perbuatan kelima warga Tanggamus dan Metro ini terbukti melanggar pasal 21 dan 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aksi terdakwa dilakukan dengan cara memasang enam jerat dikawasan tnbbs yang ada didusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Tanggamus, maret 2018 lalu. Empat jerat dipasang tali nilon dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor. Setelah harimau terjerat, salah satu terdakwa menembak mati harimau dengan senjata api rakitan dan memasukan harimau kedalam karung dan menguliti dan diambil organ tubuh harimau seperti kulit, kuku, gigi harimau dan tulang. Semua organ harimau dijual dengan harga Rp20 juta rupiah. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntur selama tiga tahun dan enam bulan. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Pembunuh Raja Hutan Vonis Tiga Tahun
Kamis 18-10-2018,21:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB