Radartvnews.com- Di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelima terdakwa Sugiyanto, Untung, Poniman, Saripudin dan Ahmad Irvan terbukti bersalah memburu dan menjual organ harimau dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta dena Rp50 juta subside 4 bulan penjara. Perbuatan kelima warga Tanggamus dan Metro ini terbukti melanggar pasal 21 dan 40 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aksi terdakwa dilakukan dengan cara memasang enam jerat dikawasan tnbbs yang ada didusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Tanggamus, maret 2018 lalu. Empat jerat dipasang tali nilon dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor. Setelah harimau terjerat, salah satu terdakwa menembak mati harimau dengan senjata api rakitan dan memasukan harimau kedalam karung dan menguliti dan diambil organ tubuh harimau seperti kulit, kuku, gigi harimau dan tulang. Semua organ harimau dijual dengan harga Rp20 juta rupiah. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang sebelumnya menuntur selama tiga tahun dan enam bulan. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Pembunuh Raja Hutan Vonis Tiga Tahun
Kamis 18-10-2018,21:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,19:57 WIB
Tingkatkan Kompetensi Pendidik, SMKN 1 Tegineneng Gelar Pelatihan Psikologi Perkembangan Karakter Siswa
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Terkini
Jumat 24-07-2026,19:09 WIB
Real Madrid Desak UEFA Bertindak Tegas soal Kasus Negreira, Barcelona Tegaskan Tak Bersalah
Jumat 24-07-2026,19:03 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,19:02 WIB
Lewandowski Yakin Spanyol Masih Berpeluang Juara Piala Dunia Lagi Berkat Skuad Muda.
Jumat 24-07-2026,19:02 WIB
Morning Glory Milik Oasis Geser The Beatles Sebagai Album Studio Terlaris Inggris
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB