Dua Tahun DPO, Kejati Tangkap Pelaku Penganiayaan

Senin 15-10-2018,20:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Seorang terpidana kasus penganiyaan hingga korban meninggal dunia berhasil disergap Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang dan Kejati Lampung, terpidana yang sudah dinyatakan DPO setelah hasil kasasi Mahkamah Agung tahun 2017. Setelah menadapatkan putusan oleh Mahkamah Agung (MA)atas kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, terkait kasus pidana umum terhadap korban Ali Mustajib meninggal dunia oleh terpidana Suroto alias Roto tahun 2016 lalu. Namun  dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Menggala saat persidangan,Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang dan Kejati Lampung yang sudah lama melakukan pengejaran terhadap tersangka langsung melakukan penangkapan minggu malam di kediamannya di Sukarame Bandar Lampung. Dalam pelarianya terpidana bekerja sebagai supir pengantar barang antar provinsi sehingga sering kali berada di luar kota yang meyulitkan petugas untuk melakukan esekusi terhadap tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung,  terpidana dieksekusi dan mendekam di Lapas Rajabasa untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.(ren/bow)

Tags :
Kategori :

Terkait