37,5 Persen Pajak Rokok Untuk BPJS Kesehatan

Senin 15-10-2018,20:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten / kota di Lampung siap untuk mengalokasikan sebagian pendapatan pajak rokok untuk dialokasikan BPJS Kesehatan. Diketahui,  pemerintah saat ini diwajibkan untuk mengalokasikan sebanyak 37,5 persen pajak rokoknya untuk BPJS Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 128/pmk.07/2018. Kepala Badan Keuangan Daerah Lampung Minhairin mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pimpinan keuangan daerah terkait pemotongan 37,5 persen untuk BPJS dan sudah disetujui untuk masuk dalam APBD 2019. Pemotongan diperuntukan pembiayaan jaminan kesehatan khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemotongan tersebut juga sebagai kewajiban pemerintah daerah yang masuk dalam ABPD 2019. Sementara Kepala BPJS Bandar Lampung Yohana mengatakan pihaknya sudah menyerahkan data kepada pemerintah daerah bahwa sebanyak 1,7 juta jiwa masyarakat Lampung yang belum masuk dalan jaminan kesehatan nasional. Dari 37,5 persen tersebut sekitar Rp200 miliar digunakan untuk Rp727 juta jiwa peserta PBI dengan  iuran sebesar Rp23 ribu perorang. Alokasi pendapatan pajak rokok diperuntukan bagi BPJS Kesehatan ini bertujuan guna mengurangi defisit BPJS Kesehatan.(lih/san)

Tags :
Kategori :

Terkait