Radartvnews.com- Guna mempertegas kejelasan hukum dan tata kelola khususnya di perairan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar seminar nasional (11/10) mengusung tema “kebijakan negara dalam bidang kelautan dan perikanan di era otonomi daerah,” Tujuan kegiatan ini, untuk menjalankan visi pembangunan nasional sebagai poros maritim dunia sesuai dengan karakteristik wilayah Republik Indonesia. Hadir dalam kegiatan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla R), Ahli Hukum Laut, Serikat Nelayan Indonesia. Abdul Gofur Kepala Bakamla RI menjelaskan, pengolahan sumber daya kelautan pengembangan sumber daya manusia, penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang baik, menjadi hal-hal penting dalam menunjang terwujudnya negara sebagai poros maritim. Banyak faktor penyebab kemiskinan nelayan tradisional dikarenakan kurangnya modal, bahan bakar yang mahal, serta praktek premanisme yang merajalela. Kedepannya di harapkan visi Indonesia dapat terwujud menjadi poros maritim dunia.(sas/san)
Poros Maritim Cegah Kemiskinan Nelayan
Kamis 11-10-2018,20:53 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,23:02 WIB
No Romance! Ini Lima Rekomendasi Drakor yang Cocok Menemani Waktu Makan
Selasa 01-09-2026,01:50 WIB
Ice Americano Tanpa Gula, Minuman Sederhana yang Punya Sejumlah Manfaat bagi Kesehatan
Senin 31-08-2026,17:28 WIB
8 Pejabat BRI Terseret Dugaan Korupsi Kredit Sawit Rp922 Miliar
Selasa 01-09-2026,01:01 WIB
Bukan Soal Gaji Kecil, Salah Prioritas Bisa Bikin Dompet 'Menjerit'
Selasa 01-09-2026,01:16 WIB
Kenapa Gen Z Suka Foto Makanan Sebelum Makan? Ternyata Bukan Sekadar Gaya
Terkini
Selasa 01-09-2026,14:36 WIB
DPR Resmi Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
Selasa 01-09-2026,13:48 WIB
Terima Kartanu Seumur Hidup, Prabowo Tegaskan Komitmennya kepada NU
Selasa 01-09-2026,13:17 WIB
Orangutan Sampurna Selamat dari Kebakaran Hutan, Jejak Krisis Habitat Terungkap
Selasa 01-09-2026,12:59 WIB
Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Oktober
Selasa 01-09-2026,11:42 WIB