Gilang Serahkan 17 Persen Fee Untuk Zainudin

Kamis 11-10-2018,20:09 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Dalam dakwaan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan (11/10), mengungkapkan terdakwa Gilang Ramadhan memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar rupiah kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Pemberian uang dilakukan melalui Syahroni dan Agus Bakti Nugroho sejak november 2017 hingga 25 juli 2018. Gilang memberikan uang dengan sebutan fee proyek sebesar 21 persen. “fee tersebut untuk memenangkan 15 tender proyek di Dinas PUPR Lampung selatan sejak 2017 hingga 2018, dengan rincian untuk Zainudin Hasan sebesar 15 hingga 17 persen  sisanya untuk panitia lelang dan operasional,”ujar Subari dalam dakwaan. Jaksa juga menyebutkan Nanang Hermanto Wakil Bupati Lampung Selatan menerima uang Rp100 juta sebagian uang itu diberikan  merupakan sebagian kesepakatan  fee proyek. Usai membacakan dakwaan oleh jaksa KPK, majelis hakim yang diketuai  Mien Trisnawaty menunda sidang pekan depan. Siding ditunda dikarenakan Jaksa KPK tidak membawa saksi-saksi untuk dimintai keterangan, untuk sidang dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan sekitar 5 sampai 6 orang. Usai siding, terdakwa Gilang Ramadhan yang mengenakan baju bewarna biru dan celana panjang terlihat berjalan terburu buru keluar dari ruang siding. Terdakwa juga tidak mau menjawab pertanyaan para awak media yang mencoba memintai keterangan dari terdakwa.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait