Radartvnews.com- Pemerintah Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP ini diterbitkan dengan menimbang pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (2) uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah ditetapkan PP nomor 71 tahun 2000. Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian pengharaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menyambut baik kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah. “masyarakat saat ini diberikan ruang luas untuk memantau jalan nya pemerintahaan terutama korupsi, namun pemerintah harus mempertimbangkan kembali perlindungan hukum bagi pelapor,” jelas Ririn. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta, sementara untuk pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan perkara suap juga akan mendapat apresiasi dengan besaran premi paling banyak Rp10 juta. Pemberian penghargaan sendiri harus melalui beberapa persyaratan, diantaranya dalam PP disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, mendapat penilaian dari penegak hokum, penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.(bow/san)
Pelapor Korupsi, Terima Rp 200 Juta
Rabu 10-10-2018,20:51 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :