Radartvnews.com- Lantaran terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur, Julian Afandi dijatuhi hukuman delapan tahun kurungan penjara. Majelis menyatakan Julian Afandi terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak. Dalam amar putusan majelis yang diketuai Nirmala Warga Gunung Agung, Kampung Umbul Jeruk, Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini terbukti meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap J-L siswi sekolah menegah atas di Bandar Lampung yang merupakan kekasih terdakwa. Perbuatan terdakwa sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk korban melakukan persetubuhan. Dipersidangan majelis menyatakan perbuatan dilakukan sejak 23 januari 2017 lalu. Terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa, tak lama kemudian terdakwa Julian Affandi mengajak J-L untuk melakukan hubungan badan sebagai tanda kalau korban benar mencintai terdakwa terdakwa juga berjanji akan menikahi korban. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumna menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda uang Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.(lds/san)
Asusila, Terdakwa Divonis 8 Tahun
Rabu 10-10-2018,20:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,16:34 WIB
5 Kesalahan yang Masih Sering Dilakukan Saat Memasang Bendera Merah Putih, Nomor 3 Banyak Tak Disadari
Senin 03-08-2026,14:13 WIB
Tak Perlu Gengsi Berjalan Saat Lari, dr. Tirta Sebut Metode Run-Walk Justru Ideal bagi Pelari Pemula
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Terkini
Senin 03-08-2026,23:08 WIB
Viral hingga Mancanegara, Lagu Iklan OBH Combi Sachet Jadi Fenomena Digital
Senin 03-08-2026,21:53 WIB
Pria di Tangerang Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Diselidiki Polis
Senin 03-08-2026,21:45 WIB
SCBD Dorong UMKM Naik Kelas Lewat The Local Market Pasar Wiwitan 2026
Senin 03-08-2026,21:43 WIB
Bertahun-tahun Rusak dan Dihujat Warga, Jalan Sukoharjo Lampung Tengah Kini Mulai Diperbaiki
Senin 03-08-2026,21:07 WIB