Radartvnews.com- Lantaran terbukti melakukan pencabulan anak dibawah umur, Julian Afandi dijatuhi hukuman delapan tahun kurungan penjara. Majelis menyatakan Julian Afandi terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak. Dalam amar putusan majelis yang diketuai Nirmala Warga Gunung Agung, Kampung Umbul Jeruk, Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini terbukti meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap J-L siswi sekolah menegah atas di Bandar Lampung yang merupakan kekasih terdakwa. Perbuatan terdakwa sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk korban melakukan persetubuhan. Dipersidangan majelis menyatakan perbuatan dilakukan sejak 23 januari 2017 lalu. Terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa, tak lama kemudian terdakwa Julian Affandi mengajak J-L untuk melakukan hubungan badan sebagai tanda kalau korban benar mencintai terdakwa terdakwa juga berjanji akan menikahi korban. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumna menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda uang Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.(lds/san)
Asusila, Terdakwa Divonis 8 Tahun
Rabu 10-10-2018,20:20 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :