radartvnews.com- Terdakwa Muchlis Adjie mantan Kalapas terlibat permupakatan jahatperedaran narkoba didalam Lapas Kalianda terlihat pasrah saat memasuki ruang sidang dan duduk dikursi pesakitan di ruang Sidang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang (9/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, Muchlis memberi kemudahan terhadap terdakwa Marzuli seorang napi yang mengendalikan narkoba 2,7 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi bersama Rechal Oksa Haris seorang sipir dan brigadir Adi Setiawan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah. Muchlis juga memberikan kemudahan atau megistimewakan seorang napi bernama Marzuli dengan meberikan fasilitas. Atas kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli terdakwa mendapatkan imbalan berupa transfer imbalan uang ke rekening pribadi. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Muchlis Adjie merasa kebaratan dengan dakwaan jaksa, Muchlis membantah telah memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap Marzuli karena menurutnya kebijakan itu sudah ada pada kalapas sebelum dirinya menjabat. Majelis hakim diketuai Mansur mendunda sidang pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa.(lds/san)
Muchlis Adjie Didakwa Permufakatan Jahat
Selasa 09-10-2018,20:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :