radartvnews.com- Terdakwa Muchlis Adjie mantan Kalapas terlibat permupakatan jahatperedaran narkoba didalam Lapas Kalianda terlihat pasrah saat memasuki ruang sidang dan duduk dikursi pesakitan di ruang Sidang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang (9/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, Muchlis memberi kemudahan terhadap terdakwa Marzuli seorang napi yang mengendalikan narkoba 2,7 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi bersama Rechal Oksa Haris seorang sipir dan brigadir Adi Setiawan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah. Muchlis juga memberikan kemudahan atau megistimewakan seorang napi bernama Marzuli dengan meberikan fasilitas. Atas kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli terdakwa mendapatkan imbalan berupa transfer imbalan uang ke rekening pribadi. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Muchlis Adjie merasa kebaratan dengan dakwaan jaksa, Muchlis membantah telah memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap Marzuli karena menurutnya kebijakan itu sudah ada pada kalapas sebelum dirinya menjabat. Majelis hakim diketuai Mansur mendunda sidang pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa.(lds/san)
Muchlis Adjie Didakwa Permufakatan Jahat
Selasa 09-10-2018,20:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,17:55 WIB
Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Resmi Meluncur, Tampil Lebih Modern dan Tangguh
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,10:34 WIB
5 Cara Tetap Santai di Tengah Hari yang Super Hectic, Nomor 3 Sering Diabaikan
Terkini
Kamis 10-09-2026,06:53 WIB
Tak Selalu Harus Sibuk, Slow Living Jadi Pilihan untuk Menata Ritme Hidup
Kamis 10-09-2026,06:43 WIB
Rupiah Hari Ini Bergerak, Nilai Tukar Jadi Perhatian Pasar
Kamis 10-09-2026,06:35 WIB
Kemenkes Kirim 160 Tenaga Kesehatan ke NTT, Perkuat Pemulihan Korban Gempa
Kamis 10-09-2026,02:06 WIB
Jangan Asal Makan, Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Haid!
Kamis 10-09-2026,01:54 WIB