radartvnews.com- Terdakwa Muchlis Adjie mantan Kalapas terlibat permupakatan jahatperedaran narkoba didalam Lapas Kalianda terlihat pasrah saat memasuki ruang sidang dan duduk dikursi pesakitan di ruang Sidang Yustitia Pengadilan Negeri Tanjung Karang (9/10). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, Muchlis memberi kemudahan terhadap terdakwa Marzuli seorang napi yang mengendalikan narkoba 2,7 kilogram dan 4 ribu butir ekstasi bersama Rechal Oksa Haris seorang sipir dan brigadir Adi Setiawan oknum polisi yang dilakukan penuntutan terpisah. Muchlis juga memberikan kemudahan atau megistimewakan seorang napi bernama Marzuli dengan meberikan fasilitas. Atas kemudahan dan fasilitas yang didapat Marzuli terdakwa mendapatkan imbalan berupa transfer imbalan uang ke rekening pribadi. Perbuatan terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Muchlis Adjie merasa kebaratan dengan dakwaan jaksa, Muchlis membantah telah memberikan fasilitas dan kemudahan terhadap Marzuli karena menurutnya kebijakan itu sudah ada pada kalapas sebelum dirinya menjabat. Majelis hakim diketuai Mansur mendunda sidang pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa.(lds/san)
Muchlis Adjie Didakwa Permufakatan Jahat
Selasa 09-10-2018,20:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB