radartvnews.com- Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Sulistyaningsih membenarkan, menetapkan empat orang tersangka proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur senilai Rp5 miliar tahun anggaran 2016 denga kerugian negara Rp.1.5 miliar. Keempat tersangka diantaranya berinisial M seorang PNS di Pemkab Lampung Timur dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tiga orang lainya bernisial B, D dan S selaku wiraswasta atau rekanan. “empat tersangka kita tangkap terkait korupsi pembanguan Islamic center, modus pelaku dengan melakukan mark-up atau pembangunan proyek tidak sesuai spesifikasi,” kata Sulis. Para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena kooperatif dan baru mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara Hingga kini para tersangka masih dalam pengembangan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung untuk perlengkapan berkas dan pengembangan lebih lanjut.(lds/san)
Polda ’’Bebaskan’’ Empat Tersangka Korupsi
Rabu 03-10-2018,20:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :